1 2 3 4

01/06/13

Kualat, Korupsi Al-Qur'an dan Moralitas Bangsa


Kata KUALAT dalam tradisi masyarakat Indonesia, bukan sesuatu yang asing. Kualat dalam beberapa makna hampir menyerupai kata laknat. Dalam pengertiannya kualat mendapatkan suatu bencana karena berbuat kurang baik terhadap sesuatu (benda atau orang yang dianggap sakral atau dengan kata lain kena tulah.

Dalam beberapa hal, kualat dan laknat memang sama, menunjukkan dampak buruk bagi para pendosa. Dampak buruknya terjadi mulai ketika sang pendosa masih hidup sampai setelah mati. Dalam Islam dipercaya, laknat setelah mati jauh lebih besar dibandingkan laknat ketika masih hidup. Namun, dalam kualat, nyaris tidak pernah disebutkan, bagaimana kualat setelah mati.

Kata laknat sendiri dalam bahasan al-Quran secara garis besar hampir sama dengan musibah dan adzab. Para mufasirpun berbeda-beda dalam menafsirkannya. Namun jika dikaitkan dengan fenomena alam atau kejadian-kejadian yang menimpa manusia secara umum, kepastian tentang laknat atau azab atau musibah masih belum dapat dipastikan. Yakni, suatu musibah atau azab yang dirasakan oleh seseorang atau suatu kaum apakah dapat dikategorikan sebagai laknat atau bukan. Di sisi lain, apakah sebab laknat diturunkan.

Mudatsir (1985), seperti dikutip Bambang Pranowo, Guru Besar Sosiologi Agama UIN Jakarta, menganggap ajaran tentang kualat merupakan kekuatan tradisi NU, sebuah organisasi massa Islam yang mayoritas jamaahnya berasal dari desa-desa di Jawa. Kiai kampung --pinjam istilah Gus Dur-- merupakan tokoh masyarakat desa di Jawa yang amat dihormati warga karena mempunyai karomah luar biasa yang bila dilanggar oleh seseorang atau sekelompok orang, yang melanggarnya akan kualat. Konsep tentang kualat ini adalah bagian dari transformasi budaya Jawa menuju Islam. Konsep kualat memang mirip dengan istilah laknat dalam Islam meski tidak persis sama. Konsep laknat lebih menitikberatkan pembalasan Tuhan kepada orang-orang berdosa di akhirat nanti, sedangkan kualat lebih pada pembalasan di dunia ketika sang pendosa masih hidup.

Masyarakat juga percaya, kualat juga akan menimpa orang yang mengumpulkan hartanya dengan cara-cara terlarang seperti mencuri, merampok, korupsi, menipu. Dalam konteks syari'at, jika diasumsikan kualat dalam arti laknat, ada 5 hal yang Allah SWT turunkan laknat terhadapnya yaitu :
1. Iblis, makhluk ciptaan Allah ini adalah yang pertama kali mendapatkan laknat Allah, ia patut diusir
    dari rahmat Allah swt karena dia telah berjanji pada dirinya sendiri untuk menyesatkan anak Adam,
    dan selalu menipu dan mempedayakan mereka, sebagaimana Allah berfirman QS. al-A‟raf ayat
    16-17.
2. Yang Menyembunyikan Ilmu (Yang Hak) QS. al-Baqarah 159
3. Pendusta (QS. Ali Imran : 61)
4. Membunuh Orang Mukmin Dengan Sengaja (QS. an-Nisa 93)
5. Orang-Orang Kafir Bani Israil (QS. al-Maidah 78-80)

Zulkarnaen - Dendy; Antara Vonis dan Kualat

Sebagaimana ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia adalah 15 Tahun 8 Bulan penjara dan denda Rp 5,7 miliar. Vonis ini menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menangani kasus korupsi, karena belum ada sanksi pidana tipikor yang lebih dari 10 tahun.

Dalam salah satu amar putusannya, Hakim menetapkan hukuman yang begitu berat adalah karena kedua terdakwa dinilai telah mencederai umat Islam. "Perbuatan terdakwa 1 dan 2 telah mencederai umat Islam," kata Ketua Majelis Hakim, Afiantara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/5).

Amar putusan yang menjadi pertimbangan Majlis Hakim tersebut jika dikaitkan pada makna laknat atau kualat, boleh jadi dapat dipersepsikan. Hal ini mengingat, sanksi pidana tipikor seperti dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiaundang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001h) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara.

Dalam kasus ini, dengan pertimbangan hakim, putusannya mendekati sanksi pidana penjara tertinggi. Sementara dalam kasus korupsi lain yang sudah incracht, hampir semuanya di bawah 10 tahun. Ini prestasi besar yang dapat diharapkan bisa benar-benar memberikan efek jera baik kepada mereka yang melakukan dan efek menakutkan bagi penguasa yang coba-coba korup.

Selain itu, terlepas dari konteks syirik atau tidak, hampir dapat dipastikan karena Al-Qur'an adalah kitab suci, akan banyak sekali tidak hanya umat Islam, yang turut mendoakan tidak baik kepada Zulkarnaen - Dendy, karena memang sangat melukai hati umat Islam, khususnya. Dan, sebagaimana dalam hadits disebutkan, do'a orang teraniaya itu makbul.

ads

Ditulis Oleh : agha_ku Hari: 22.52 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar